Barang bukti narkoba yang diamankan BNN. (Foto: Dok PMJNews)
POS RAKYAT – Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Kenedy mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita ratusan kilogram sabu, dan ganja dari 22 tersangka yang diamankan.
Jumlah tersebut, imbuh Kennedy, merupakan hasil tangkapan sejak Juni hingga Juli 2022 ini.
“Dalam kurun waktu satu bulan ini, BNN berhasil mengamankan 22 orang tersangka, dan 3 orang masuk dalam daftar DPO,” terang Kenedy, Kamis 14 Juli 2022.
Kenedy mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 119 kilogram dan ganja 181 kilogram. “Jadi dalam satu bulan ini, BNN berhasil mengungkap tiga kuintal narkotika,” sebut Kenedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2).
Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
POSRAKYAT.ID - Tokoh Provinsi Banten Embay Mulya Syarief mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus lebih…
POSRAKYAT.ID — Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Najib Hamas menegaskan, pergantian M.…
POSRAKYAT.ID – Salah seorang jemaah umrah, Dendy Pradana mengaku telah melaporkan pengelola travel PT Solusi…
POSRAKYAT.ID – Gubernur Banten Andra Soni, memberi apresiasi atas capaian cek kesehatan gratis di Kota…
POSRAKYAT.ID — Pelatih atlet Taekwondo yang tergabung dalam grup Bojang Adiaksa Sikka, asal Nusa Tenggara…
POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…
This website uses cookies.