POS RAKYAT – KPU Republik Indonesia (RI) merilis 35 partai politik, yang mendapatkan akses sistem informasi partai politik (SIPOL). 35 parpol tersebut, akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, dari 35 partai politik yang telah mendapatkan akses Sipol, tiga diantaranya merupakan pendatang baru di gelaran Pemilu.
“Per 6 Juli 2022 lalu, jumlah partai yang telah mendapatkan akses sebanyak 35 partai politik,” kata anggota KPU Idham Holik, ditulis Rabu 13 Juli 2022.
Dari ke-35 partai politik yang sudah mendapatkan akses Sipol antara lain, 9 partai merupakan peserta Pemilu 2019 melampaui Parlemen Threshold (PT), 7 partai peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 19 partai lagi belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
“Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah partai politik yang telah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 35 parpol,” terangnya.
Sementara itu, rekapitulasi Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL antara lain, Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia.
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa.