Hukum & Kriminal

Driver Ojol Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Uang 10 Juta Dalam Tas Penumpang

POS RAKYAT – Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan seorang driver ojol ojek online , yang dilaporkan telah membawa kabur tas berisi uang Rp10 juta.

Laporan korban berinisial AH, langsung ditindaklanjuti, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan.

“Barang yang diambil oleh driver ojol berinislal CNT yakni, tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha, ditulis Selasa 12 Juli 2022.

Kapolsek menjelaskan, berawal korban merupakan warga asal Papua berinisial AH pada Senin (20/6/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban, korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka. Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari.

Selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku. Kapolsek menyebut, pelaku saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.