Hukum & Kriminal

Driver Ojol Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Uang 10 Juta Dalam Tas Penumpang

POS RAKYAT – Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan seorang driver ojol ojek online , yang dilaporkan telah membawa kabur tas berisi uang Rp10 juta.

Laporan korban berinisial AH, langsung ditindaklanjuti, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan.

“Barang yang diambil oleh driver ojol berinislal CNT yakni, tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha, ditulis Selasa 12 Juli 2022.

Kapolsek menjelaskan, berawal korban merupakan warga asal Papua berinisial AH pada Senin (20/6/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban, korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka. Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari.

Selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku. Kapolsek menyebut, pelaku saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

4 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

5 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.