Hukum & Kriminal

Driver Ojol Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Uang 10 Juta Dalam Tas Penumpang

POS RAKYAT – Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan seorang driver ojol ojek online , yang dilaporkan telah membawa kabur tas berisi uang Rp10 juta.

Laporan korban berinisial AH, langsung ditindaklanjuti, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan.

“Barang yang diambil oleh driver ojol berinislal CNT yakni, tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha, ditulis Selasa 12 Juli 2022.

Kapolsek menjelaskan, berawal korban merupakan warga asal Papua berinisial AH pada Senin (20/6/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban, korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka. Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari.

Selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku. Kapolsek menyebut, pelaku saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Perkuat Sistem Pelayanan, RSUD Kota Tangerang Diapresiasi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…

2 hari ago

Ketambahan 237 Personel, Damkar Tangsel Kebut Pelayanan ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…

2 hari ago

Pemulung di Tangsel Temukan Mortir, Dihargai 230 Ribu di Lapak Rongsok

POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…

2 hari ago

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

2 hari ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

3 hari ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

3 hari ago

This website uses cookies.