Hukum & Kriminal

Driver Ojol Dibekuk Polisi, Bawa Kabur Uang 10 Juta Dalam Tas Penumpang

POS RAKYAT – Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan seorang driver ojol ojek online , yang dilaporkan telah membawa kabur tas berisi uang Rp10 juta.

Laporan korban berinisial AH, langsung ditindaklanjuti, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan.

“Barang yang diambil oleh driver ojol berinislal CNT yakni, tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha, ditulis Selasa 12 Juli 2022.

Kapolsek menjelaskan, berawal korban merupakan warga asal Papua berinisial AH pada Senin (20/6/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban, korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka. Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari.

Selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku. Kapolsek menyebut, pelaku saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.