POSRAKYAT.ID – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Muslim Nur menyatakan, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, merunut Permendikbud nomor 46 tahun 2023.
“Satgas ini terbentuk, agar betul-betul bisa mencegah terkait dengan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Fungsi salah satunya adalah mengkoordinasi tim di masing-masing satuan pendidikan,” kata Muslim, Kamis 5 Oktober 2023.
Nantinya, lanjut Muslim, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan akan melaporkan setiap kejadian, bilamana terjadi di lingkungan pendidikan.
“Termasuk dengan penanganannya. Kami hanya mengkoordinasikan TPPK, nanti TPPK yang melaporkan ke kita,” ujarnya.
Mudah-mudahan dengan adanya Satgas pencegahan kekerasan ini, koordinasi antara TPPK di satuan pendidikan bisa lebih maksimal. Pencegahan maupun penanganannya bisa maksimal,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengungkapkan bahwa, kenakalan anak seringkali terjadi di luar sekolah.
“Satgasnya masih proses. Kan lebih kepada pencegahannya yah. Kalau melihat kenakalan anak hari ini, bawa sajam, tawuran, ini sudah memprihatinkan,” jelas Deden.
Kebanyakan, kenakalan anak yang terjadi itu di luar jam sekolah. Keputusan kita antara sekolah dan orang tua, tolong pastikan juga pengawasannya,” pungkas Deden.
Sementara, Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto memaparkan, sebanyak 18 kasus kekerasan anak terjadi di sekolah, sepanjang bulan September 2023 lalu.