POSRAKYAT.ID – Sekretaris Jenderal Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangsel Nurman menyatakan, pihaknya akan membawa sedikitnya ada empat tuntutan ke Patung Kuda Jakarta, di Hari Buruh atau May Day 2024 ini.
“Yang pertama keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Nurman kepada Posrakyat.id, di PT. Pratama Abadi Industri, Jalan Raya Serpong, Rabu 1 Mei 2024.
Selanjutnya, pihaknya meminta pemberlakuan kembali upah sektoral yang ada sebelum Undang-undang Cipta Kerja.
Ketiga, sambung Nurman, para buruh meminta pemerintah agar mencabut PP nomor 51 tahun 2023 terkait pengupahan.
Dalam PP tersebut, lanjut Nurman, berbunyi ‘Kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu’.
“Ya, PP 51 (harus dicabut). Karena tergantung pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Contoh, kemarin di Tangsel itu (kenaikan upah) Rp119 ribu, dan di sana (Kabupaten Tangerang) cuma Rp63.000 kalo enggak salah,” terangnya.
Tuntutan terakhirnya, para buruh di Serpong Tangsel itu, menolak UU Ketenagakerjaan yang sifatnya merugikan bagi buruh, di May Day tersebut.