Jumat, Juli 4, 2025

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Pandeglang Digiring Polisi

POSRAKYAT.ID – Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda, yang kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi terkait adanya warung di wilayah Kadu Dampit, Saketi, yang sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang itu.

“Penangkapan DA (26) berawal adanya informasi yang menyebutkan di salah satu warung, kerap terjadi transaksi obat terlarang,” kata Ilman, ditulis Rabu 25 Januari 2023.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol yang tersimpan di saku celana pelaku,” ujar Ilman.

Baca Juga :  Tujuh Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polres Metro Tangerang

Selanjutnya, ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat Tramadol HCI dalam kemasan, sebanyak 25 butir.

Dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 96  butir, yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer