Kamis, Juli 9, 2026

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kota Tangerang, wajib melaksanakan skema persetujuan dari pengelolaan barang dan perjanjian kerja samanya.

Menurutnya, dengan skema kerja sama dan persetujuan dari pemilik BMD, Pemerintah Daerah Kota Tangerang akan mendapatkan penerimaan, dengan pemanfaatan BMD tersebut.

“Penggunaan atau pemanfaatannya itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pelayanan publik semata. Nantinya (ada) kontribusi kepada negara sesuai dengan ketentuan perjanjian yang tertuang dalam kerja sama pemanfaatan itu,” kata Dian kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.

Dian menyebut, selain penerimaan kepada negara, pentingnya perjanjian kerja sama (PKS), dan persetujuan atas pemanfaatan BMD juga, akan tampak status penggunaan BMD tersebut.

Baca Juga :  Ogah Mediasi, Pemegang Polis Gugat Perdata PT Asuransi Multi Artha Guna

“Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng untuk fasilitas pengelolaan air bersih ini, sejalan dengan adanya prinsip fungsi sosial. Akan tetapi, penggunaan BMD itu harus tetap mendasari instrumen hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Dian juga mengungkapkan, pentingnya PKS pada pemanfaatan BMD, meliputi masa penggunaan, hak dan kewajiban, serta kontribusi hasil pemanfaatan BMD tersebut.

“Serta pemeliharaan, dan  pengembalian asetnya itu kapan. Terkait dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan BMN tersebut, juga harus jelas dan transparan dalam PKS itu,” bebernya lagi.

Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng, lanjut Dian, wajib melewati prosedur yang tertib hukum. Dengan demikian, katanya lagi, kepentingan pelayanan publik hasil pemanfaatan BMD, dapat lebih maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polrestro Tangerang Amankan Tawuran Pelajar, Satu Tewas

​”Pelayanan publik itu bisa terus terjamin tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan tata tertib administrasi terkait dengan pengelolaan aset,” ungkap Dian.

Nanti bisa dianalisis secara spesifik mengenai skema pemanfaatan yang paling tepat. Dan apa saja masalah yang ada pada pemanfaatan BMD yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansiah, belum memberikan keterangan terkait PKS pemanfaatan tanah seluas 2 hektare, oleh Perumda Tirta Benteng.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer