POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota nomor 89 tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
Dalam peraturan itu (Perwal nomor 14 tahun 2025), Sachrudin menyetujui dalam memberikan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi, kepada Pimpinan serta Anggota DPRD (Legislator) Kota Tangerang.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan Tunjangan Perumahan kepada Ketua DPRD sebesar Rp49.000.000.
Lalu kepada Wakil Ketua DPRD Rp45.000.000, Serta tiap Anggota sebesar Rp42.500.000. Tunjangan Perumahan itu, diberikan setiap bulan.
Sebelumnya, Tunjangan Perumahan Ketua DPRD sebesar Rp37.500.000, untuk Wakil Ketua Rp34.250.000. Sementara, Anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp3 1.750.000, setiap bulannya.
Tunjangan transportasi sebagaimana Perwal nomor 14 tahun 2025 bagi para Legislator Kota Tangerang, juga mengalami kenaikan. Sesuai dengan Pasal 18, Pemkot Tangerang akan memberikan tunjangan tersebut setiap bulan kepada Ketua DPRD sebesar Rp29.000.000. Untuk Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000, dan Anggota sebesar Rp28.500.000.
Sebelumnya, Tunjangan transportasi Ketua DPRD sebesar Rp 18.750.000, Wakil Ketua sebesar Rp 18.500.000. Sementraa untuk Anggota sebesar Rp 18.000.000.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Aris Purnomo menegaskan, bungkamnya para Legislator di DPRD Kota Tangerang terkait kenaikan tunjangan bagi mereka, bukti matinya moral dan etika pada lembaga DPRD.
“Kalau secara hukum tidak ada pelanggaran. Cuma ini matinya etika, moral ya. Mereka sebagai wakil rakyat, tidak memahami apa namanya penderitaan rakyat,” kata Aris Purnomo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Aris juga mengungkapkan, kenaikan tunjangan para Legislator pada DPRD Kota Tangerang, tak sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. “Bagaimana kepala daerah seluruh Indonesia itu, harus peka terkait dengan keadaan negara, dan keadaan masyarakat,” tandasnya.

