POSRAKYAT.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mendapati pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa perangkat daerah di Kota Tangerang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten tersebut, beberapa perjalanan dinas pada perangkat daerah itu, terdapat dugaan manipulasi data pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Masih dalam LHP, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merealisasikan kegiatan perjalanan sebesar Rp87 miliar atau 89,12 persen dari pagu anggaran.
BPK menyebut, salah satu komponen pertanggungjawaban perjalanan dinas adalah struk BBM. Struk BBM dari SPBU merupakan bukti riil atau objektif pertanggungjawaban penggunaan biaya transportasi.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas pada empat perangkat daerah.
Hasil reviu atas dokumen pertanggungjawaban belanja transportasi berupa pembelian BBM, data HDR dan konfirmasi kepada 15 SPBU menunjukkan terdapat 177 struk BBM dengan nilai total Rp68.173.145, yang tidak tercatat dalam HDR SPBU yang bersangkutan.
Catatan tanggal, waktu pengisian, volume BBM, dan nilai pembelian BBM yang tertulis dalam struk BBM tidak ditemukan dalam daftar transaksi HDR SPBU.
Meski telah melakukan pengembalian, namun mencatat adanya keteledoran pada penatausahaan belanja perjalanan dinas di beberapa perangkat daerah tersebut.
Selain mendapat sorotan dari BPK Provinsi Banten, anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp87 miliar itu, tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto, melalui program efisiensi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran daerah, sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kurangilah perjalanan dinas, kurangilah rapat-rapat, kurangilah seminar-seminar, kurangilah kunjungan-kunjungan kerja, untuk apa lagi kunjungan kerja? yang penting kerja, bukan kunjungan-kunjungan kerjanya,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

