Senin, Maret 17, 2025

Singgung Langkah Pemkot Atasi Polusi, PSI Ingatkan Penegakkan Perda

POSRAKYAT.ID – Anggota DPRD Fraksi PSI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Emanuella Ridayati mengingatkan pentingnya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna mengatasi polusi.

Perda tersebut, imbuh Rida, yakni Perda nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Menurutnya, penegakkan regulasi tersebut, harus disertai dengan efek jera bagi para pembakar sampah liar, yang juga menjadi penyumbang polusi di Kota Tangsel.

“Perda yang sudah ada tidak hanya tertinggal sebagai tulisan, tapi harus ada penegakkan dengan tegas. Sehingga ketertiban dari masyarakat, muncul dari diri mereka sendiri,” kata Rida, Sabtu 9 September 2023.

Sementara langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam melakukan uji emisi kendaraan, belum maksimal menyentuh pencegahan serta penanggulangan polusi.

Baca Juga :  Tipe X di C Plano Disoal, Bawaslu Usulkan TPS di Margasari PSU

“Bukan hanya uji emisi yang menjadi prioritas, tapi juga masih banyaknya pembakaran sampah secara liar yang belum terdeteksi oleh DLH maupun Satpol PP,” tegasnya.

Penegakkan Perda, lanjutnya, dalam mengatasi pembakaran sampah liar, harus terus menjadi salah satu prioritas Pemkot Tangsel.

“Hendaknya ada sistem atau program secara cepat dan tepat, serta efek jera untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Rida.

Memang sampah menjadi masalah utama juga di Tangsel, butuh perhatian khusus,” lanjut Anggota Komisi I itu.

Selain penegakkan Perda, papar Rida, penanaman pohon secara masif, perlu terdorong kepada masyarakat.

“Baiknya, ada penanaman pohon bibit secara masif pada setiap lahan kosong, khususnya di rumah huni,” jelas Rida.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Bakal Jadi 'Lawan' Benyamin di Tangsel?

Pentingnya sosialisasi soal polusi dan pencegahannya di masyarakat, kata Rida lagi, dapat menumbuhkan pemahaman dan rasa peduli terhadap lingkungan.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer