POSRAKYAT.ID – Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap yang terlaksana, pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal yang berkisar senilai Rp12,68 miliar, pada jalur Merak-Bakauheni.
Operasi Asap Bea Cukai itu, dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026 kemarin. Dalam penindakan, Bea Cukai Merak dan Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal, di dua pelabuhan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan dua truk yang berasal dari Pulau Jawa. Dan satu truk dari Pulau Sumatera saat melintas di kawasan Merak, Cilegon,” kata Djaka kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Djaka, petugas menemukan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal merek Oke Bold, dan 5.350.000 batang rokok ilegal merek Double Happiness.
Djaka menjelaskan, peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar.
Selain itu, terdapat potensi kerugian dari pajak rokok sebesar Rp 616,34 juta dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,21 miliar. “Sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar 7,9 miliar,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Bea Cukai juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, “Kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman, dan sialnya ketangkap di Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Melalui operasi khusus dengan sandi ‘Asap’, pihaknya berfokus pada pengamanan penerimaan negara, dari sektor cukai.
Ambang menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal itu, imbuh Ambang lagi, guna memastikan penanganan perkara berjalan optimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Direktur Jenderal, untuk saat ini kita sudah tetapkan satu orang sebagai tersangka,” pungkasnya.

