POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Sugeng Rahardi menuturkan, aturan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), akan memperketat belanja modal di SKPD.
Dengan aturan RKBMD, kemungkinan penambahan barang-barang kebutuhan SKPD, akan semakin berkurang. “Kita sinkronisasi perencanaan anggaran dan perencanaan kebutuhan. Penyusunan anggaran itu untuk belanja modal. Itu (belanja modal), dasarnya pada rencana kebutuhan (SKPD),” ujar Sugeng, Senin 8 Juni 2026.
Pengajuan belanja modal di masing-masing SKPD, akan mendapat pemeriksaan yang lebih optimal, guna menghindari belanja modal yang belum sangat mendesak. “Jadi, pengajuan-pengajuan belanja modal BMD dari SKPD, akan kita telaah terlebih dahulu,” katanya.
Nanti kita ada tim RKBMD. Ada dari BKAD Tangerang Selatan, Bidang Aset, Anggaran. Bapelitbangda ya, perencanaan. Lebih internal dulu. Karena untuk sinkronisasi perencanaan,” tandas Sugeng Rahardi.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat BMD Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri, Wasja menegaskan, dengan aturan RKBMD, belanja pemerintah daerah akan lebih efesien.
“Aturannya di Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahannya Permendagri 7 Tahun 2024. Semua pemerintah daerah merujuknya aturan itu,” beber Wasja.
Ada pengaturan tuh di dalam Permendagri 19. Ada standar barang, standar kebutuhan. Nah, bukan standar keinginan. Jadi, dlaam aturan itu, harus menyesuaikan kebutuhan di tiap-tiap SKPD. Misalnya, kebutuhan notebook cuma lima, ya harusnya permohonannya lima,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Wasja, jika ada kebutuhan tambahan terhadap belanja modal, tim RKBMD, harus memastikan alasan dari kebutuhan tambahan itu. “Kecuali ada keterangan ternyata BMD rusak, hilang,” jelasnya.
Efisiensi. Kan asasnya efektif, efisien, ekonomis. Tiga itu harus nyambung di situ. Jadi, bisa jadi tadi uang (APBD) segini tuh bisa dimanfaatkan ke mana-mana,” sambung Wasja lagi.
Dengan aturan RKBMD, perencanaan dan pengelolaan barang harus lebih maksimal. “Perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, pembinaan,” tegas Wasja.

