Kamis, Juni 4, 2026

SPMB 2026, Pilar Saga Sentil Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya meminta agar seluruh prosesnya berjalan secara transparan.

Pasalnya, beberapa kasus ‘titipan’ seringkali terjadi pada gelaran SPMB tersebut. “Insyaallah tahapan (SPMB) di tanggal 6 Juni ini sudah mulai sampai 6 Juli ya. Saya minta transparan,” tegas Pilar Saga Ichsan, Kamis 4 Juni 2026.

Pilar mengatakan, sedikitnya 10 ribu siswa lulusan SD, dapat tertampung di sejumlah sekolah negeri di Kota Tangsel.

Pemerintah Kota (Pemkot), sambung Pilar, juga terus melaksanakan program beasiswa pendidikan, bagi siswa-siswi yang nantinya tidak dapat masuk ke SMPN-SMPN. “Untuk kuota insyaallah kita ada hampir 10 ribu siswa yang tertampung di SMP Negeri. Juga 5 ribu beasiswa swasta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan PAUD Belum Terakreditasi, Ini Kata Dinas Pendidikan Tangsel

Kita bekerjasama dengan hampir 100 sekolah SMP swasta di Tangerang Selatan untuk biaya pendidikan yang gratis. Sambil SMP Negeri setiap tahun kita bangun,” tambah Pilar.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni mengatakan, pihaknya telah memperketat aturan terkait domisili, sejak beberapa tahun terakhir.

“KK mah kan udah jelas kan dari awal juga, dari tahun-tahun lalu udah kita perketat. Minimal satu tahun kan di tempat tinggal yang baru,” ujar Deden Deni kepada wartawan.

Ia menegaskan, perpindahan domisili tidak bisa lagi secara instan seperti sebelumnya. Selain batas minimal masa tinggal, validasi hubungan dalam KK juga menjadi perhatian.

Baca Juga :  Kapolsek Pondok Aren Amankan 20 Motor Brong

“Walaupun ada yang numpang KK harus jelas ada hubungan darah,” katanya.

Menurutnya, pemberlakuan ketentuan tersebut sejak tahun 2023, dan menjadi bagian dari upaya memperketat sistem penerimaan siswa baru di Tangsel.

“Dari tahun 2023 kalau nggak salah itu. 2023 atau 2024. Kalau dulu kan masih bebas,” tambahnya.

Dengan aturan yang lebih ketat ini, Deden menyebut, praktik titip KK atau manipulasi data kependudukan kini semakin sulit dilakukan. “Kayaknya kalau sekarang sih udah nggak bisa lagi nitip KK,” ujarnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer