POSRAKYAT.ID – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam rangka permasalahan sampah perkotaan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu, sambungnya, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008, dan perintah Presiden Prabowo Subianto. “Apakah Kementerian Lingkungan Hidup berani bertindak tegas kepada pemerintah daerah? Kami pastikan Kementerian akan bertindak tegas soal pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Rabu 4 Februari 2026.
Dalam amanatnya, UU dan Presiden meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) mewujudkan lingkungan yang asri, demi generasi emas mendatang.
“Saya percaya dengan keseriusan Pak Wali Kota dan Pak Wakil dan jajaran DPRD dan seluruh kita. Insyaallah sampah di Tangerang Selatan segera selesai,” beber Hanif.
Sambil kita menunggu selesainya (program) Waste to Energy. Bapak Presiden sudah wanti-wanti Waste to Energy harus segera dibangun tahun ini. Insyaallah pada gelombang kedua akan segera terlaksana prosesnya oleh Danantara,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, adalah landasan hukum komprehensif di Indonesia yang mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
UU ini mewajibkan pengurangan (reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir) demi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasi penanganan sampah, menyediakan tempat pemrosesan akhir (TPA) ramah lingkungan, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak TPA.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, bahwa Cipeucang hanya menjadi tempat pembuangan akhir.
“Ya alhamdulillah, prinsipnya sudah ketemu jalan ya. Yang pertama bahwa Cipeucang tetap tidak akan kita gunakan sebagai tempat pembuangan akhir, tapi di situ akan kita jadikan tempat pemrosesan akhir sampah,” jelasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sampah, Pemkot Tangsel juga menjalin kerja sama dengan Cilowong dalam skema PSEL.
“Kemudian untuk memenuhi kebutuhan sampah di daerah yang lain, maka kami kemudian melakukan kerjasama kan dengan Cilowong,” kata Benyamin.

