POSRAKYAT.ID – Salah seorang sumber mengatakan, beberapa kios yang berada di atas drainase di kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang dua, disebut-sebut menyetor sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
“Untuk kios sayur per tahunnya Rp25 juta karena ukurannya lebih luas. Kalo yang ini (sembako) Rp17 juta setahunnya. Untuk kios kelapa, bayarnya per bulan Rp600 ribu,” ujar Sumber yang juga penjual sembako, ditulis Rabu 15 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Camat Pamulang Mukroni mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak kelurahan untuk melakukan kroscek di lokasi bersama aparat RT dan RW setempat.
“Jika memang nanti di pembuktian itu memang tanah aset, silahkan lakukan penutupan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Mukroni.
Berdasarkan informasi, mendirikan bangunan di atas saluran air, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 385 KUHP.
Terpisah, Ketua RW di lokasi tersebut, Uta Sutari Kertamanggali mengungkapkan, memang ada tiga kios yang ia kelola. Namun, ia membantah jika bangunan utamanya terletak di atas saluran air.
“Sebetulnya bukan di saluran air. Hanya terasnya saja di atas saluran air. Itu pun gotnya bagus. Memang kita rapikan dulu sebelum dibangun,” kata Uta kepada wartawan.
Uta menjelaskan, kios-kios itu dibangun di atas tanah sisa perumahan. Ia juga mengaku, sempat mengkonformasi ke pihak terkait bahwa tanah tersebut, bukan Fasos-Fasum.
“Dan kios-kios itu bukan punya saya semua. Yang di saya, cuma yang nempel sama rumah saja. Rumah saya pas di belakang kios itu. Saya tinggal di Palm Residence 2,” tandas Uta.