Kamis, Oktober 2, 2025

Tekan Peredaran BKC Ilegal, Kanwil Bea Cukai Banten Gandeng PJT

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus melakukan operasi gurita, sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok, di wilayah Provinsi Banten.

Dalam operasi gurita tersebut, pihaknya menggandeng Perusahaan Jasa Titipan (PJT), atau perusahaan logistik, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, pada 22 hingga 26 September 2025.

Melalui kolaborasi dengan PJT, distribusi barang kena cukai (BKC) dapat berjalan sesuai aturan. Penguatan pengawasan ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Dalam rangkaian operasi gurita tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten turut memberikan edukasi kepada petugas PJT mengenai aturan barang kena cukai (BKC). Harapannya, setiap pengiriman barang khususnya barang kena cukai, dapat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Neglasari Kembalikan Balita yang Tersesat

Sinergi antar petugas, efek jera bagi pelanggar, serta kepatuhan dari masyarakat dan pelaku usaha, adalah kunci keberhasilan dalam memberantas praktik peredaran barang ilegal. Kerja sama ini, menjadi contoh nyata upaya bersama menjaga Indonesia dari kerugian akibat rokok ilegal.

Bea Cukai mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu taat aturan. Bila menemukan indikasi pelanggaran, laporkan segera ke kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak Bravo Bea Cukai melalui http://linktr.ee/bravobeacukai

Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, mengajak seluruh elemen masyarakat, pengusaha, dan stakeholder, untuk bersama-sama mewujudkan perdagangan yang tertib, dan bebas dari praktik illegal demi kemaslahatan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Kasus Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Disorot, Maesyal Rasyid Disebut
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer