POSRAKYAT.ID – Sebagai upaya preventif dan represif dalam menyukseskan program Operasi Gurita tahun 2025 di Wilayah Banten, Bea Cukai Banten menggelar operasi pasar yang menyasar para penjual rokok eceran di Provinsi Banten.
Operasi Gurita adalah salah satu kegiatan rutin oleh Bea Cukai Banten dalam menekan peredaran rokok ilegal. Operasi pasar kali ini, terlaksana pada tanggal 1 hingga 5 September 2025.
Operasi Gurita Bea Cukai tersebut, menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta pasar yang ada di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dengan kegiatan ini, harapannya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Tak hanya itu, gelaran tersebut juga dapat mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, transparan serta kondusif.
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal, aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan, dan ketentuan cukai rokok kepada seluruh lapisan masyarakat.
Khususnya warung-warung di sekitar, dengan menyebarkan serta menempelkan leaflet, atau brosur gempur rokok illegal. Tak hanya warung di sekitar masyarakat, namun juga kepada para pengecer, dan agen-agen di pasar-pasar, yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang rokok, agar lebih paham aturan, dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Baik secara langsung ke kantor bea cukai terdekat, atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.