Kamis, Juli 3, 2025

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID – Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat kedaluwarsa sempat bercampur dalam satu ruangan penyimpanan, bersama obat aktif.

Namun, saat pemeriksaan BPK Provinsi Banten, pihaknya telah memisahkan obat-obatan kedaluwarsa tersebut di lokasi khusus.

“Pada saat pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar tempat penyimpanan obat-obat kedaluwarsa tersebut dipisahkan ruangannya. Dan sebelum informasi LHP BPK rilis, RSU Kota Tangerang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Yusuf, lewat rilis pernyataan, Rabu 25 Juni 2025.

Menanggapi soal belum dimusnahkannya obat-obatan kedaluwarsa, Yusuf berkilah, bahwa volume obat kedaluwarsa belum tercukupi.

Bahkan, sambung Yusuf dalam rilis pernyataannya, pihaknya menyinggung soal efisiensi anggaran. “Jadi, kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transpotasi. Agar tidak berulangkali menyewa alat transportasi, dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  May Day, Buruh di Tangsel Bawa Empat Tuntutan ke Patung Kuda Jakarta

Namun BPK merekomendasikan agar pemusnahan obat-obat kedaluwarsa terlaksana secara berkala. Dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam LHP BPK, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif, di RSU Kota Tangerang.

Masih dalam LHP BPK, obat kedaluwarsa senilai Rp674.564.331,77, RSU belum melakukan pemusnahan, hingga berakhirnya pemeriksaan pada Februari 2025 lalu.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer