POSRAKYAT.ID – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mengungkapkan, proyek-proyek strategis seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), sangat penting mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, pendampingan oleh APH layaknya Kejaksaan dan KPK, guna menghindari praktik-praktik oknum yang merugikan investasi dalam negeri.
“Pendampingan bisa saja dari Kejaksaan, atau kalau perlu dari KPK bisa untuk mengawasi. Atau, sebenarnya saya sudah dari awal setuju itu misalnya (pengawasan) dari dunia kampus,” kata Trubus Rahardiansyah, Kamis 12 Juni 2025.
Ia pun mengingatkan, agar proyek-proyek yang mengundang investor, tidak dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. “Jadi itu jenis-jenis yang namanya pemerasan. Itu (pemerasan) kan macam-macam jenisnya,” terangnya.
Pengancaman, pemerasan. Ada yang memeras dengan mengancam. Contohnya Oknum di Kadin Kota Cilegon. Itu kan jenis-jenis seperti itu kan. Ini yang sebenarnya mencederai para investor. Pada akhirnya, ya Indonesia jadi sepi (investor),” tambah Trubus lagi.
Sebelumnya, Stakeholder Engagement PT. Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo) M. Agung menyatakan, pihaknya akan mulai pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang, Juni 2025 mendatang.
“Jadi harapan kita sih Juni 2025 nanti ya kita bisa mulai start (PSEL Kota Tangerang). Kita geber waktu di situ,” kata Agung, di Kantor PT. Oligo yang terletak di Ruko Ayodya, Kota Tangerang.
Saat ini, sambung Agung, PT. Oligo tengah menunggu arahan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal). “Seperti apa amdalnya. Mungkin nanti kita sih berharap ada bantuan dari Pemkot (mempercepat proses Amdal),” tutur Agung.