Senin, Februari 2, 2026

Menyoal Kepastian Hukum Asuransi, Praktisi Hukum Ajukan Uji Materi ke MK

POSRAKYAT.ID  – Praktisi Hukum Julianus Halawa mengaku, pihaknya tengah mengajukan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi.

Berangkat dari persoalan klaim asuransi salah seorang kliennya, lanjut Julianus, pihaknya merasa Pasal 304 pada KUHD belum memberikan kepastian hukum, terutama dalam klaim asuransi.

“Dalam praktiknya, ketiadaan pengaturan tegas dalam Pasal 304 KUHD, justru membuat penentuan hak klaim konsumen baru, setelah risiko terjadi. Kondisi ini, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tujuan perlindungan konsumen asuransi,” kata Julianus, Rabu 14 Januari 2026.

Manakala Julianus menjadi Kuasa Hukum dari Ng Kim Tjoa, ia melihat adanya celah di mana setelah tertanggung meninggal dunia, kliennya memohon untuk mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis.

Baca Juga :  Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip

“Klien kami sebagai pemohon melakukan pengajuan klaim asuransi setelah istrinya (tertanggung) meninggal dunia. Namun, perusahaan asuransi justru meminta syarat tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya,” bebernya.

Syarat Tambahan Klaim Asuransi

Dalam proses klaim, lanjut Julianus, PT Prudential Life Assurance meminta salinan Akta Tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life meminta Surat Keterangan dari Kepolisian (Polsek).

“Kedua syarat tersebut, tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa meninggalnya tertanggung dan tidak pernah diatur dalam polis asuransi,” tegas Julianus.

Julianus menuturkan, praktik tersebut mencerminkan kelemahan sistemik dalam pengaturan hukum asuransi. Karena, imbuhnya, Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis seperti identitas pihak, waktu pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Polri Beri Edukasi Keselamatan

“Akibatnya, konsumen berada pada posisi lemah dan menghadapi ketidakpastian hukum ketika mengajukan klaim. Sehingga, melalui uji materi ini, Pemohon tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi juga mengajukan koreksi sistemik. Agar sistem klaim asuransi di Indonesia lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ungkap Julianus.

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat. Sepanjang, tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final. Dan tidak dapat ditambah secara sepihak,” harap Julianus.

Kami berharap nantinya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi jutaan pemegang polis asuransi di Indonesia,” tukasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer