Birokrasi

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab, jika menemukan adanya pungutan, pada upaya-upaya ‘gelap’ pembuangan sampah.

“Kalau misalkan itu (pembuangan sampah) tidak melalui retribusi yang sah, itu ilegal. Orang datang, lempar (sampah) kasih 2.000, itu bisa pidana. Jangan bermain-main dalam masalah ini,” ujar Pilar Saga, Jumat 9 Januari 2026.

Saya minta Pak Asda, tolong bertanggung jawab. Dan Pak Kadis LH bertanggung jawab. Yang melakukan itu, hukuman pidana. Dan saya sangat tegas. Saya sangat melawan orang-orang yang memanfaatkan suasana,” tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, lanjut Pilar, tengah berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Kejari, untuk memastikan agar pelanggaran-pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dapat maksimal.

“Kita minta bantu dengan Polres dan Kejari, supaya tidak salah langkah. Ini kan masalah hukum ya. Kita seperti ini, supaya ada efek jera. Seperti itu. Saya minta mulai detik ini, yang melakukan pelanggaran, kalau memang terbukti, dan dia memang pelaku, ya itu harus ditindak gitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Lingkungan yang Baik, Amanat Undang-undang

Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian.

Dian juga mengungkapkan, permasalahan sampah yang kini tengah hangat di Kota Tangsel, merupakan sebab dari kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan sampah.

“Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.

Kepala daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu. “Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pos Kesehatan Merah Putih, Pemkot Tangsel Dorong Upaya Preventif Wujudkan Masyarakat Sehat

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…

6 jam ago

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

20 jam ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

23 jam ago

Oniku Cafe Hadir di Gramedia World BSD, Perkuat Konsep Ruang Literasi dan Lifestyle Community

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperkuat transformasi toko buku menjadi ruang literasi, sekaligus pusat komunitas melalui…

4 hari ago

Struktural KONI Tangsel 2025-2029 Dilantik, Benyamin Davnie Ingatkan Ini

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melantik pengurus KONI periode 2025-2029. Dalam…

6 hari ago

Ketua Fraksi Golkar Ungkap Evaluasi Si Benteng, Tantang Wali Kota Tangerang ‘Jantan’ Alihkan Subsidi

POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas…

7 hari ago

This website uses cookies.