Birokrasi

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab, jika menemukan adanya pungutan, pada upaya-upaya ‘gelap’ pembuangan sampah.

“Kalau misalkan itu (pembuangan sampah) tidak melalui retribusi yang sah, itu ilegal. Orang datang, lempar (sampah) kasih 2.000, itu bisa pidana. Jangan bermain-main dalam masalah ini,” ujar Pilar Saga, Jumat 9 Januari 2026.

Saya minta Pak Asda, tolong bertanggung jawab. Dan Pak Kadis LH bertanggung jawab. Yang melakukan itu, hukuman pidana. Dan saya sangat tegas. Saya sangat melawan orang-orang yang memanfaatkan suasana,” tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, lanjut Pilar, tengah berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Kejari, untuk memastikan agar pelanggaran-pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dapat maksimal.

“Kita minta bantu dengan Polres dan Kejari, supaya tidak salah langkah. Ini kan masalah hukum ya. Kita seperti ini, supaya ada efek jera. Seperti itu. Saya minta mulai detik ini, yang melakukan pelanggaran, kalau memang terbukti, dan dia memang pelaku, ya itu harus ditindak gitu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Lingkungan yang Baik, Amanat Undang-undang

Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian.

Dian juga mengungkapkan, permasalahan sampah yang kini tengah hangat di Kota Tangsel, merupakan sebab dari kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan sampah.

“Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.

Kepala daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu. “Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

3 jam ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

4 jam ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

19 jam ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

3 minggu ago

This website uses cookies.