Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, pihaknya telah memusnahkan barang-barang ilegal.

Barang-barang ilegal yang berkekuatan hukum tetap untuk pemusnahan itu, terdapat puluhan gram sabu, belasan ribu obat daftar G, dan beberapa produk kosmetik ilegal.

Terlaksana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, turut hadir perwakilan unsur Forkompimda Kabupaten Tangerang.

Saimun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Excimer. Serta kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujar Saimun, Kamis 18 Desember 2025.

Langkah ini, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta produk ilegal yang membahayakan masyarakat.

Saimun merinci barang bukti narkotika yang terdiri dari 96,6 gram sabu, dan 662 gram tembakau sintetis.

Selain itu, obat-obatan terlarang yang turut dalam pemusnahan yakni 7.360 butir Tramadol, dan 6.107 butir Excimer. Kejaksaan juga memusnahkan berbagai jenis kosmetik ilegal dari sejumlah merek yang tidak memiliki izin resmi.

Selain perkara narkotika dan obat-obatan, lanjut Saimun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang turut memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum lainnya.

Barang bukti berupa pakaian dan benda terkait perkara tindak pidana, juga menjadi bagian dalam pemusnahan tersebut.

Saimun menambahkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan enam kali pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, menurutnya, merupakan wujud konsistensi Kejari Kabupaten Tangerang dalam menegakkan supremasi hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

13 menit ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

21 jam ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

22 jam ago

Langkah Pemkot Tangsel Atasi Cuaca Ekstrem di Serpong dan Ciputat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…

2 hari ago

IMS Lawfirm Polisikan Tiktoker yang Sebar Video Soal Pengungkapan Bandar Sabu

POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…

2 hari ago

Tuding Bohong lewat Medsos, Saksi Penggerebekan Narkoba di Kedaung Tempuh Jalur Hukum

POSRAKYAT.ID  - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…

2 hari ago

This website uses cookies.