Politik

Abdul Rahman Tak Hadir di Mukota Kadin IV Tangsel, Ini Kata Ketua Caretaker

POSRAKYAT.ID – Ketua Caretaker dalam Musyarakat Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Agus Wisas mengungkapkan, pihaknya telah mengundang kedua calon ketua, untuk hadir dalam Mukota, yang terselenggara pada Rabu 3 Desember 2025.

Agus mengaku, tidak mengetahui alasan salah seorang calon ketua tidak hadir dalam gelaran tersebut. “Saya punya data yang namanya tanda terima. Kita sudah mengundang (Abdul Rahman),” kata Agus Wisas.

Meski proses pemilihan Ketua Kadin Tangsel tengah mendapat gugatan, namun Agus menampik bahwa proses tersebut tidak dapat berjalan. “Kalau digugat (proses Mukota) silahkan aja, itu haknya dia (Abdul Rahman). Dia mau menggugat, itu haknya. Saya kan enggak bisa menunggu. Kita sudah agendakan tanggal 3, ya kita gelar,” bebernya.

Dalam gelaran tersebut, Marhadi terpilih menjadi Ketua Kadin periode 2025-2030. Marhadi menang telak atas Abdul Rahman alias Arnovi (sapaan akrab Abdul Rahman).

Terpisah, Ketua Kadin terpilih Marhadi menyatakan, ketidakhadiran Arnovi dalam laga pemilihan Ketua Kadin Tangsel di luar kewenangannya untuk berkomentar. “Ya saya pikir itu kan haknya masing-masing,” ujar Marhadi.

Marhadi pun enggan menanggapi soal proses hukum yang tengah berjalan. “Kalau itu (gugatan hukum) saya no comment ya. Itu haknya masing-masing. Tentang itu saya juga no comment tentang itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arnovi dari IMS Lawyer, Isram menuturkan, ketidakhadiran kliennya dalam Mukota Kadin IV, merupakan pernyataan sikap dalam menghargai.proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya beliau menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Jadi, saat ini proses hukumnya kan jelas. Kami menggugat terkait adanya indikasi pelanggaran aturan, dalam AD/ART Kadin Tangsel,” jelas Isram, Kamis 4 Desember 2025.

Isram membeberkan terkait gugatan terhadap Ketua Caretaker dan tim Mukota IV Kadin Tangsel. “Yang kami gugat adalah, adanya aturan cluster yang dibuat oleh Ketua Caretaker dan tim. Menurut mereka (Tim Mukota), perusahaan di bawah usia 1 tahun, tidak memiliki hak suara,” papar Isram lagi.

Sementara, di AD/ART tidak ada aturan itu. Makanya, yang tadinya jumlah suara itu 660, berubah menjadi 200 suara. Karena, menurut mereka perusahaan yang usianya di bawah 1 tahun, tidak memiliki hak suara dalam Mukota. Itu yang kita gugat,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 hari ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

5 hari ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

7 hari ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

1 minggu ago

This website uses cookies.