Politik

Bertajuk Religius, Warung Minuman Keras Masih Marak di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Lebih dari 13 ribu botol minuman beralkohol, atau minuman keras (Miras) hasil ‘buruan’ Satpol PP Kota Tangsel, dimusnahkan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangsel ke-17, di halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu, pihaknya melarang peredaran miras, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. “Setiap minuman beralkohol, berapa persen pun itu tidak boleh,” tegas Benyamin, Rabu 26 November 2026.

Terkait sumber peredaran miras ilegal, Benyamin menyebut, bahwa barang sitaan hampir seluruhnya berasal dari kios dan toko tanpa izin. “Warung-warung yang enggak resmi, yang nyumput-nyumput jualnya. Kalau yang resmi sudah tahu aturan itu,” ungkapnya.

Benyamin mengatakan, informasi masyarakat sangat membantu pemerintah menemukan lokasi penjualan ilegal tersebut.

Untuk proses hukumnya, jelas Benyamin, bahwa pelanggaran Perda menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Maka dari itu, lanjut Benyamin, beberapa operasi pun kerap terlaksana bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jika terdapat indikasi narkotika. “Pelanggaran Perda itu oleh PPNS. Kadang juga bareng BNN kalau terkait narkoba,” ujarnya.

Mengenai potensi kerugian negara dari peredaran miras ilegal, Benyamin mengatakan, tidak menghitung nilai nominalnya.

Lebih jauh, Benyamin menegaskan, bahwa fokus pemerintah adalah menertibkan seluruh barang terlarang tersebut, hingga berkekuatan hukum tetap.

Mengenai kemungkinan revisi Perda Miras, Benyamin menilai, bahwa secara prinsip setiap regulasi bisa saja berubah.

Namun, sambung Benyamin, bahwa hal itu tetap bergantung pada kebutuhan serta dinamika masyarakat. “Bisa aja, tapi tergantung kondisi dan permintaan masyarakat,” ujarnya.

Mengenai peluang revisi sudah terbuka, Benyamin menjawab, bahwa hal itu belum dapat dipastikan. “Saya belum bisa mengatakan ada peluangnya, nanti dulu kita lihat seperti apa.” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pos Kesehatan Merah Putih, Pemkot Tangsel Dorong Upaya Preventif Wujudkan Masyarakat Sehat

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…

5 menit ago

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

14 jam ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

17 jam ago

Oniku Cafe Hadir di Gramedia World BSD, Perkuat Konsep Ruang Literasi dan Lifestyle Community

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperkuat transformasi toko buku menjadi ruang literasi, sekaligus pusat komunitas melalui…

4 hari ago

Struktural KONI Tangsel 2025-2029 Dilantik, Benyamin Davnie Ingatkan Ini

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melantik pengurus KONI periode 2025-2029. Dalam…

6 hari ago

Ketua Fraksi Golkar Ungkap Evaluasi Si Benteng, Tantang Wali Kota Tangerang ‘Jantan’ Alihkan Subsidi

POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas…

7 hari ago

This website uses cookies.