Hukum & Kriminal

Polsek Cipondoh Ringkus Pengedar Sabu, Transaksi di Perumahan Poris

POSRAKYAT.ID – Kepala Polsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu, saat hendak beraksi di Perumahan Poris Indah, Kamis 20 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB.

Yudha mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial AD dan AK itu, berawal dari informasi masyarakat, soal adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah tim Resmob Polsek Cipondoh membuntuti keduanya hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa sabu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet putih yang berisi satu klip besar sabu. Empat klip kecil sabu, dua unit handphone, dan satu pipet.

Saat pemeriksaan, sambung Yudha, AD mengaku sabu tersebut, ia beli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon,” ucap AD kepada petugas.

Sementara rekannya, AK, ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Pembayaran tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata AK, dalam pemeriksaan serupa.

Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu, dan Rp200 ribu. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujar Yudha.

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika.

Pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu melapor, apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutupnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

7 jam ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

11 jam ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

11 jam ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

1 hari ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

This website uses cookies.