POSRAKYAT.ID – Kepala Polsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu, saat hendak beraksi di Perumahan Poris Indah, Kamis 20 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Yudha mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial AD dan AK itu, berawal dari informasi masyarakat, soal adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah tim Resmob Polsek Cipondoh membuntuti keduanya hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet putih yang berisi satu klip besar sabu. Empat klip kecil sabu, dua unit handphone, dan satu pipet.
Saat pemeriksaan, sambung Yudha, AD mengaku sabu tersebut, ia beli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon,” ucap AD kepada petugas.
Sementara rekannya, AK, ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Pembayaran tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata AK, dalam pemeriksaan serupa.
Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu, dan Rp200 ribu. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujar Yudha.
Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika.
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu melapor, apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutupnya.

