Birokrasi

Pemkot Tangerang Akhiri PKS PSEL di Perpres Terbaru, Ini Kata Oligo

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyatakan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian LH, dalam rangka mengakhiri perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL.

“Berdasarkan Perpres terbaru ini (nomor 109 tahun 2025), maka kita harus mengakhiri kerja sama yang tertuang dalam Perpres 35 tahun 2018. Mengakhiri itu, bukan memutus yah maksudnya,” kata Wawan, Senin 27 Oktober 2025.

Dalam rapat pembahasan dengan Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Wawan mengungkapkan, berdasarkan amanat Kementerian, nantinya PSEL akan terlaksana secara aglomerasi. Dan terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

“Pak Menteri memutuskan, untuk PSEL yang ada di Tangerang, akan terpusat insenerasinya di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang. Maka untuk Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, diminta segera mengakhiri perjanjian kerjasama,” tegasnya.

Diakhiri. Berbeda dengan diputus. Nanti teknis pengakhirannya kita menunggu tahapan-tahapan Kita masih menunggu. Masih menunggu bagaimana proses pengakhirannya,” pungkas Wawan.

Sementara itu, Direktur OISN Bobby Roring menuturkan, dalam rapat pembahasan bersama DLH itu, OISN menjabarkan laporan-laporan kegiatan, yang telah terlaksana sejak PKS, 2022 silam.

“Jadi rapat hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) mungkin lagi coba mengambil langkah-langkah untuk menyosialisasikan rencana Perpres 109. Hari ini Pemkot minta laporan-laporan kegiatan apa aja sih yang sudah dilakukan saat ini,” jelas Bobby.

Karena ke depan, mungkin (pembahasan) keberlanjutan PSEL Kota Tangerang ini dengan Perpres 109. Setelah ini mungkin Pemkot lagi menyusun strategi, harus ngapain lagi. Tadi dari Kepala DLH, dan juga Wakil Ketua Tim Pengendali PSEL, setelah ini mungkin akan berkonsultasi dan minta arahan ke Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

15 jam ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

3 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

3 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

3 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

5 hari ago

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

6 hari ago

This website uses cookies.