Rakyat Bicara

PMII Kota Tangerang Sebut Sachrudin Gagal Lindungi Masyarakat

POSRAKYAT.ID – Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Oki menyatakan, penegakan dan pengawasan dalam implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 93 tahun 2022, masih sangat lemah.

Pernyataan Oki itu, saat ia dan puluhan mahasiswa, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota, dan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.

Regulasi (Perwal nomor 93 tahun 2022) yang mengatur tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional angkutan tanah dan pasir itu, sambung Oki, belum sepenuhnya maksimal ditegakkan di Kota Tangerang.

“Perwal ini, untuk melindungi masyarakat dari ancaman kendaraan berat di jam sibuk. Tapi faktanya masih banyak truk yang bebas beroperasi di siang hari tanpa pengawasan. Ini bukti lemahnya fungsi pengendalian instansi terkait,” ujar Oki, Kamis 16 Oktober 2025.

Oki menyebut, tewasnya salah seorang warga di Jalan Daan Mogot, Batuceper beberapa waktu lalu, menjadi bukti tidak maksimalnya penegakan terhadap aturan tersebut.

“Seorang warga lanjut usia berinisial ID, (72) meninggal dunia setelah terlindas dump truk, yang dikemudikan oleh anak berusia 15 tahun. Kejadian itu, pada pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Pengendalian pada Dinas Perhubungan, terang Oki lagi, dan Satpol PP Kota Tangerang, masih berfungsi sangat lemah terhadap penerapan aturan itu. “Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tetapi bentuk kelalaian sistemik Pemkot Tangerang,” tegas Oki.

Lebih lanjut, ia menilai kondisi jalan di Kota Tangerang semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, banyak trafik light di sejumlah tempat mati. Tak hanya itu, marka jalan juga memudar, dan batas jalan hilang di sejumlah titik rawan kecelakaan.

“Minimnya perhatian terhadap aspek keselamatan publik, menunjukkan bahwa pengelolaan kebijakan lalu lintas di kota ini, gagal secara akuntabel,” ucapnya.

PMII meminta agar Pemerintah Kota Tangerang untuk merevisi Perwal No. 93 Tahun 2022, dengan mempertegas sanksi administratif bagi pelanggar. Terutama, perusahaan pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional.

Kemudian, pihaknya juga meminta Pemkot agar mengevaluasi dan sanksi tegas terhadap Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dengan pengawasan yang kuat dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Ribuan Relawan Damkar Tangerang Selatan Turut Amankan Nataru

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Ahmad Dohiri mengatakan, sedikitnya 1674 relawan…

3 jam ago

720 Keluarga Penerima Manfaat di Jombang Dapat Program Bantuan Beras dan Minyak

POSRAKYAT.ID - Lurah Jombang, Iwan Sutisna mengatakan, sedikitnya 720 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdaftar untuk…

8 jam ago

Atasi Kebocoran Pipa di Karawaci, Kerja Cepat Perumdam TKR Diapresiasi

POSRAKYAT.ID - Menanggapi adanya informasi kebocoran pipa air bersih di wilayah Karawaci, para petugas Perumdam…

1 hari ago

Kejaksaan Negeri Pulihkan Aset Pemkot Tangsel Hingga 84 Miliar

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, dari beberapa sengketa yang berhasil dimenangkan oleh…

1 hari ago

Sebut Revitalisasi Gagal, P3C Tuding Pedagang di Luar Gedung Pasar Ciputat Dapat Fasilitas

POSRAKYAT.ID - Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis menyatakan, program revitalisasi Pasar Ciputat…

4 hari ago

DPRD Ungkap Indikasi Kenakalan Si Benteng, Pemkot Tangerang Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Efisiensi keberadaan Si Benteng terus mendapat sorotan. Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam…

4 hari ago

This website uses cookies.