Birokrasi

Pemkot Tangsel Sesuaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), terus menyusun penyesuaian pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Yulia Rahmawati, selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangsel mengaku, penyesuaian Raperda tersebut, sebagai impelementasi pedoman baru pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“Salah satu yang utama, penyesuaian lingkup pengaturan. Penyesuaian ini meliputi struktur bab, istilah, serta aturan teknis, yang sebelumnya masih mengacu pada pedoman tahun 2018,” ujar Era, sapaan akrab Yulia Rahmawati, ditulis Kamis 9 Oktober 2025.

Penyesuaian ini, juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten Tahun 2023. “Maka fungsi serta arah pengembangannya (Perda RTRW Kota Tangsel), harus kita sesuaikan,” jelasnya.

Era mengungkapkan, penyesuaian status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan gas rumah tangga dari PGN. Dan integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus-Serpong, menjadi salah satu fokus penyesuaian Raperda tersebut.

“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Parung serta penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” papar Era lagi.

Kawasan pertumbuhan ekonomi meliputi, CBD Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity. Kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurangmangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe.

Senada, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pembahasan Raperda RTRW tidak hanya menyoroti pertumbuhan ekonomi. “Tetapi juga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan infrastruktur, serta keterpaduan tata ruang yang berkelanjutan,” ungkap Pilar.

Pilar menyatakan, bahwa Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini, akan menjadi landasan utama pembangunan hingga tahun 2045. “Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup,” tutur Pilar lagi.

Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” tandasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Tabungan Kurban Al Azhar BSD, Tanamkan Rasa Kepedulian Pada Siswa

POSRAKYAT.ID – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Al Azhar BSD, Kota Tangerang Selatan…

2 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, ‘Bos’ Tangerang Selatan Sebut Momen Refleksi Diri

POSRAKYAT.ID – Dalam perayaan Idul Adha 2026 ini, Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan…

2 hari ago

Pemkot Tangsel Distribusikan Puluhan Sapi dan Kambing di Idul Adha 2026

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan 35 ekor sapi dan 60 ekor…

3 hari ago

Tekan Distribusi Rokok Ilegal, DJBC Sasar Perusahaan Jasa Titip di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat…

3 hari ago

Lewat Shafara dan Digiwara, Bea Cukai Banten Perluas Dukungan bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten menggelar acara…

4 hari ago

Waspada Pangan Mengandung Formalin dan Rodamin di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID – Asda II Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah pangan…

4 hari ago

This website uses cookies.