POSRAKYAT.ID – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengungkapkan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100/104, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan, di luar tahapan Pemilu.
Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, kewenangan dalam proses pengawasan menjadi lemah. “Inilah yang akan kita diskusikan bersama para narasumber. Kebetulan mitra kita dari KPU dan Komisi II DPR RI juga hadir,” ujar Acep, Selasa 23 September 2025 kemarin.
Kita ingin membicarakan, bagaimana peran penting Bawaslu setelah tahapan pemilu. Banyak hal yang saat ini membuat Bawaslu hanya bisa memberi himbauan. Belum memiliki ruang penuh, untuk memberikan rekomendasi atau saran perbaikan,” tambahnya.
Acep menyoroti perkembangan hukum terbaru, di mana akan memengaruhi bentuk dan kewenangan Bawaslu. Bahkan, sambungnya, muncul wacana Bawaslu berubah menjadi lembaga adjudikasi, sehingga fungsi pengawasan bisa berkurang.
“Harapan kita, demokrasi tidak melahirkan ilusi. Jangan sampai, kebebasan masyarakat berhenti hanya di bilik TPS, sementara setelah itu suara mereka tidak jelas arahnya. Karena itu, penguatan regulasi, netralitas ASN, hingga konsistensi penegakan hukum Pemilu perlu menjadi perhatian dalam perumusan undang-undang ke depan,” tegas Acep.
Diskusi yang terlaksana di salah satu hotel di bilangan Serpong itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, akan terus mendukung langkah-langkah pengawasan dari Bawaslu.
Hal itu, lanjut Benyamin, guna terciptanya demokrasi yang berkualitas. “Demokrasi adalah proyek kolektif yang memerlukan partisipasi semua pihak. Penyelenggara, pengawas, pemerintah, maupun masyarakat. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal makna, keadilan, kebersihan, dan kepercayaan publik,” kata Benyamin.
Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas pemilu yang independen dan kompeten menjadi jaminan bagi terlaksananya pemilu yang jujur, adil, serta dapat dipercaya masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen mendukung penguatan Bawaslu melalui penyediaan fasilitas kerja, dukungan IT, akses data, serta koordinasi lintas instansi. Sinergi dengan perangkat daerah, kepolisian, organisasi masyarakat sipil, media, dan lembaga lain juga akan terus kita dorong,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, pemilu yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaraannya, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas.
“Dengan kelembagaan yang solid, regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah, serta semangat kerja sama lintas sektor, saya yakin Tangsel bisa menjadi contoh daerah yang berhasil membangun pengawasan pemilu yang kredibel dan menghasilkan demokrasi berkualitas,” tandasnya.