Rakyat Bicara

Laporkan Perumda TB ke APH, Analisis Ibnu Jandi Ungkap Dugaan Penyelewengan

POSRAKYAT.ID – Direktur Kebijakan Publik Tangerang Ibnu Jandi mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan Perumda Tirta Benteng (TB), atas dugaan penyelewengan deviden milik perusahaan air di Kota Tangerang tersebut.

Dalam analisanya, sambung Bang Jandi, terdapat deviden yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Tanggal 18 September 2025, saya melaporkan atas adanya dugaan korupsi di Perumda TB Kota Tangerang kurang lebih 15 miliar,” ujar Bang Jandi, Jumat 19 September 2025.

Bang Jandi, juga mempertanyakan perihal kinerja bisnis Perumda TB, setelah menerima sambungan pelanggan dari Perumdam TKR, 2020 silam. “Sejak tahun 2014 hingga 2020 itu, deviden Perumda TB rata-rata di atas Rp1 miliar. Tapi setelah menerima 20 ribu sambungan pelanggan dari TKR, devidennya malah berkurang drastis,” jelas Bang Jandi.

Dalam data yang ada, realisasi penerimaan deviden Perumda TB di tahun 2021 hanya sekitar Rp613 juta. Sementara di tahun 2022, berkurang menjadi Rp459,8 juta.

“Tahun 2023, berkurang lagi menjadi Rp324,9 juta. Sementara tahun kemarin, realisasinya tiba-tiba naik menjadi Rp3 miliar. Sebenarnya Perumda TB dalam memproduksi (air) itu berapa besar, berapa biayanya. Kemudian yang anda jual dapat berapa? Dari keuntungan itu dapat berapa?” tegasnya lagi.

Bang Jandi menuturkan, melihat adanya selisih yang cukup besar dari deviden Perumda TB, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menganalisa, dan mengungkap dugaan praktik-praktik korupsi di tubuh BUMD tersebut.

“Karena kejaksaan pun juga mengatakan bahwa ini luar biasa dugaannya. Begitu.
Data itu saya anggap valid. (Sebab) BPK RI tidak mungkin menuangkan data seperti itu, kalau bukan dari Perumda TB sendiri,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut, dengan adanya laporan itu, ia juga ingin melihat kinerja Kejari Tangerang, dalam mengawal dan mendampingi kinerja Perumda TB. “Saya minta pertanggung jawaban kejaksaan,” paparnya.

Jika betul-betul kejaksaan memang mau menegakkan hukum, mau membuat sebuah preventif, lakukan ini. Jangan cuma hanya sekedar di atas kertas MoU mendampingi, lihat faktanya,” sambung Bang Jandi lagi.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

3 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

3 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

4 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

4 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

4 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

4 hari ago

This website uses cookies.