Komisi Pemilihan Umum atau KPU adalah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk menyelenggarakan pemilihan umum baik untuk pemilihan eksekutif maupun legislatif, mencakup pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum, KPU baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sorotan utama masyarakat untuk mengukur seberapa kualitas pemilihan umum, yang sedang berjalan atau yang akan berjalan.
Penilian-penilaian yang dilakukan oleh masyarakat, merupakan bagian dari partisipasi publik. Sebagai negara yang menganut demokrasi, di indonesia pemilihan umumnya dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu dan institusi penyelenggara pemilihan umumnya yang independen.
Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya, dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.
Di era keterbukaan informasi ini peran partisipasi publik sangat penting bagi institusi penyelenggara pemilihan umum karena hal ini merupakan kewajiban sakaligus langkah strategis membangun dan merawat demokrasi agar kuat dan stabil. Sehingga, penting bagi KPU untuk membuka diri atas masukan-masukan yang disampaikan masyarakat.
Meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan maupun terlibat aktif dengan institusi penyelenggara pemilihan umum menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan.
Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada konsep persamaan dan kesetaraan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah.
Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.