Rakyat Bicara

Laporkan Perumda TB ke APH, Analisis Ibnu Jandi Ungkap Dugaan Penyelewengan

POSRAKYAT.ID – Direktur Kebijakan Publik Tangerang Ibnu Jandi mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan Perumda Tirta Benteng (TB), atas dugaan penyelewengan deviden milik perusahaan air di Kota Tangerang tersebut.

Dalam analisanya, sambung Bang Jandi, terdapat deviden yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Tanggal 18 September 2025, saya melaporkan atas adanya dugaan korupsi di Perumda TB Kota Tangerang kurang lebih 15 miliar,” ujar Bang Jandi, Jumat 19 September 2025.

Bang Jandi, juga mempertanyakan perihal kinerja bisnis Perumda TB, setelah menerima sambungan pelanggan dari Perumdam TKR, 2020 silam. “Sejak tahun 2014 hingga 2020 itu, deviden Perumda TB rata-rata di atas Rp1 miliar. Tapi setelah menerima 20 ribu sambungan pelanggan dari TKR, devidennya malah berkurang drastis,” jelas Bang Jandi.

Dalam data yang ada, realisasi penerimaan deviden Perumda TB di tahun 2021 hanya sekitar Rp613 juta. Sementara di tahun 2022, berkurang menjadi Rp459,8 juta.

“Tahun 2023, berkurang lagi menjadi Rp324,9 juta. Sementara tahun kemarin, realisasinya tiba-tiba naik menjadi Rp3 miliar. Sebenarnya Perumda TB dalam memproduksi (air) itu berapa besar, berapa biayanya. Kemudian yang anda jual dapat berapa? Dari keuntungan itu dapat berapa?” tegasnya lagi.

Bang Jandi menuturkan, melihat adanya selisih yang cukup besar dari deviden Perumda TB, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menganalisa, dan mengungkap dugaan praktik-praktik korupsi di tubuh BUMD tersebut.

“Karena kejaksaan pun juga mengatakan bahwa ini luar biasa dugaannya. Begitu.
Data itu saya anggap valid. (Sebab) BPK RI tidak mungkin menuangkan data seperti itu, kalau bukan dari Perumda TB sendiri,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut, dengan adanya laporan itu, ia juga ingin melihat kinerja Kejari Tangerang, dalam mengawal dan mendampingi kinerja Perumda TB. “Saya minta pertanggung jawaban kejaksaan,” paparnya.

Jika betul-betul kejaksaan memang mau menegakkan hukum, mau membuat sebuah preventif, lakukan ini. Jangan cuma hanya sekedar di atas kertas MoU mendampingi, lihat faktanya,” sambung Bang Jandi lagi.

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

15 jam ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

2 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

2 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

2 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

3 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

3 hari ago

This website uses cookies.