Senin, September 15, 2025

PSI Banten Dukung UU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Korupsi Kejahatan Besar

POSRAKYAT.ID – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten menegaskan, akan terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Ketua DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto, korupsi merupakan kejahatan besar. Hal itu (korupsi), memiliki dampak buruk bagi masyarakat, dan Negara Indonesia.

Pernyataan Hafiz itu, saat pihaknya menggelar diskusi bersama para tokoh politik, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, di salah satu hotel, di bilangan Kota Serang, Sabtu 13 September 2025 kemarin.

“Diskusi yang kami lakukan, adalah bentuk dukungan PSI (khususnya Provinsi Banten), terhadap RUU Perampasan Aset,” kata Hafiz, dalam diskusi tersebut.

Diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan itu, sambungnya, memberikan sinyal dalam komitmen PSI, sebagai partai anti korupsi.

Baca Juga :  Kantongi Uang Perdin Belasan Juta, Ini Tanggapan Struktur Partai

“Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset,” jelas Hafiz lagi.

Hafiz menyatakan, PSI adalah salah satu partai yang pertama kali mendengungkan pentingnya RUU Perampasan Aset.

Saat ini, lanjut Hafiz, PSI ingin memanifestasikan dukungan atas pentingnya pengesahan RUU tersebut.

“Selain anti intoleransi, salah satu DNA PSI lainnya adalah anti korupsi. Kejahatan yang begitu besar dampak buruknya terhadap Indonesia,” tegasnya.

Hukuman penjara terhadap koruptor kerap kali jauh dari rasa keadilan. Dengan perampasan aset ini, harapannya agar tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya,” papar Hafiz lagi.

Dengan perampasan aset para koruptor, ungkapnya, tidak hanya memberikan efek jera kepada perbuatan korupsi, namun juga sebagai upaya menutup kerugian negara, akibat korupsi.

Baca Juga :  Komisi VII Pertanyakan Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Melalui MyPertamina

“Dan jika terjadi (pengesahan RUU Perampasan Aset), aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara,” pungkas Hafiz menutup wawancara.

Hadir dalam diskusi tersebut, Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer