POSRAKYAT.ID – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis 11 September 2025.
Raperda hasil gagasan sejak 2023 ini lahir dari inisiatif DPRD, khususnya Fraksi PKB, dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Fraksi di DPRD, Kementerian Agama Kota Tangsel, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), hingga Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Raperda tersebut, bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, dalam memfasilitasi dan memberdayakan pesantren di Kota Tangsel. Dalam penjelasannya, DPRD menegaskan bahwa keberadaan pesantren tidak bisa lepas dari sejarah panjang bangsa Indonesia.
Sejak sebelum kemerdekaan, pesantren bersama kiai dan santrinya, menjadi motor perjuangan rakyat melawan penjajah, sekaligus menjadi basis pendidikan agama, moral, dan sosial kemasyarakatan.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter, penggerak sosial, bahkan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan ada regulasi yang berpihak, jelas, dan berkelanjutan untuk penguatan pesantren di Tangsel,” ujar Muthmainnah, salah satu pengusul Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kota Tangsel tahun 2023, terdapat lebih dari 99 pesantren yang terdaftar resmi. Juga sejumlah pesantren salafiyah yang fokus pada pengajaran kitab kuning dengan metode tradisional. Namun, masih banyak persoalan yang dihadapi pesantren. Mulai dari keterbatasan sarana prasarana, akses pendanaan, hingga keterlibatan dalam pembangunan daerah.
Selama ini, bantuan dari pemerintah daerah, masih bersifat stimulan dan belum menyentuh kebutuhan mendasar pesantren secara menyeluruh. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya regulasi yang mengatur secara komprehensif, agar fasilitasi pesantren bisa berjalan optimal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diserahkan DPRD Tangsel ini memuat sejumlah tujuan utama, antara lain, mewujudkan tata kelola fasilitasi pesantren yang baik, profesional, dan berdaya saing.
Mendorong pesantren menjadi pusat pendidikan berkualitas, mandiri, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Memperkuat peran pesantren dalam menjaga stabilitas sosial, membina kerukunan umat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengoptimalkan pesantren sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat dan pelestarian budaya lokal. Memberikan perlindungan, pembinaan, serta pemberdayaan kepada santri, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
Membuka peluang kerja sama pesantren dengan perguruan tinggi, dunia industri, serta program CSR perusahaan. Dengan tujuan tersebut, DPRD berharap pesantren di Tangsel dapat bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota yang mengusung moto Cerdas, Modern, dan Religius.
Sejak awal pengusulannya, Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan bersama Sekretariat DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kementerian Hukum Provinsi Banten, Biro Hukum Pemprov Banten, hingga Kementerian Agama Tangsel.
Selain itu, stakeholder lokal seperti FSPP dan RMI juga turut dilibatkan dalam proses perumusan. Landasan hukum dari Raperda ini adalah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan pesantren memiliki peran strategis dalam membangun peradaban. Membentuk generasi unggul, dan ikut serta dalam memperkuat identitas Kota Tangsel sebagai kota modern sekaligus religius,” tambah Muthmainnah.
Selanjutnya, DPRD Tangsel berharap agar Wali Kota memberikan perhatian dan keberpihakan penuh terhadap Raperda tersebut sehingga dapat segera menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengimplementasikan program-program fasilitasi pesantren dalam rencana strategis maupun RKPD.
“Raperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama. Agar pesantren di Tangsel bisa menjadi bagian penting dalam pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkas Muthmainnah.
Dengan penyerahan Raperda ini, Tangsel selangkah lebih maju dalam upaya menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan lembaga pesantren. Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama yang kokoh, sejalan dengan nilai-nilai modernitas dan keberagaman kota. (***)
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kedatangan Dirjen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),…
POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya preventif dan represif dalam menyukseskan program Operasi Gurita tahun 2025 di…
POSRAKYAT.ID – Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan…
POSRAKYAT.ID - Dalam rangka memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah, Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid-Dewan Masjid…
POSRAKYAT.ID - Merasa mendapat dukungan penuh dari cabang-cabang olahraga (Cabor), Hamka Handaru menyatakan, dirinya siap…
POSRAKYAT.ID - Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto Lasono mengungkapkan, pihaknya akan memanggil oknum…
This website uses cookies.