POSRAKYAT.ID – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang harus segera memiliki solusi (IPAL), dalam mencegah dan mengantisipasi air limbah, khususnya di TPA Rawa Kucing.
“Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLH, harus segera punya solusi untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Khususnya air lindi di TPA Rawa Kucing. Harus segera menjalankan amanat sanksi yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian LH,” ujar Adib, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Adib, persoalan sampah sudah sangat memprihatinkan. Pemkot Tangerang, lanjutnya, harus segera bergerak untuk mengatasi masalah tersebut.
“Ini kan sudah kompleks. Jadi soal sampah ini harus segera solusinya. Kalau ada solusi soal incinerator atau apapun itu, harusnya segera eksekusi. Segera bikin kebijakannya,” tegasnya lagi.
Berdasarkan informasi, Bappeda Kota Tangerang terus berupaya membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam penanganan permasalahan sanitasi dan air minum melalui rapat koordinasi terkait penanganan sampah TPA Rawakucing, pembangunan IPAL air limbah komunal.
Kegiatan tersebut, sehubungan dengan program prioritas kota Tangerang, yaitu penanganan sanitasi sektor persampahan, air limbah, dan air bersih.
Diketahui, timbulan sampah di Kota Tangerang saat ini mencapai 1500 ton per hari dan kegiatan pengelolaan sampah di tahun 2024 adalah penataan landfill and cover soil, pengomposan sampah organik dan pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel).
Sedangkan untuk rencana kegiatan tahun 2025 tentang pengolahan sampah antara lain, Revitalisasi TPS3R Benoa, Pembersihan lahan TPA (Perubahan penggunaan Lahan feedmeel) dari lahan bekas rumah potong ayam seluas 10.138,03 m2.
Pembangunan IPAL TPA Rawa Kucing, Pembebasan lahan eks pabrik Chiki untuk penambahan alat pengelola sampah, Pengadaan mesin tromel dan RDF.