Rabu, Agustus 6, 2025

Ogah Mediasi, Pemegang Polis Gugat Perdata PT Asuransi Multi Artha Guna

POSRAKYAT.ID – Pemegang polis dari PT Asuransi Multi Artha Guna, Erna Angelia mengaku, pihaknya menggugat perusahaan asuransi rekanan BNI Multifinance itu, atas dugaan wanprestasi.

Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Erna menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut. “Bahwa pada bulan Oktober 2023, saya membeli mobil BMW 730 Li secara leasing melalui BNI Multifinance. Dan membayar premi asuransi all risk kepada PT Asuransi Multi Artha Guna selama 5 tahun,” kata Erna, Selasa 5 Agustus 2025.

Pada 10 Februari 2024, sambung Erna, kendaraan tersebut dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Dan kami telah melaporkan kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2024, sebagai kasus pencurian berat, Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Tipe X di C Plano Disoal, Bawaslu Usulkan TPS di Margasari PSU

Setelah memenuhi semua syarat pengajuan klaim asuransi dan telah mengajukan klaim PT Asuransi Multi Artha Guna, tegas Erna, pihak asuransi menolak klaim.

“Kami mengajukan klaim pada 22 Maret 2024. Merekamenolak klaim asuransi tersebut dengan alasan yang tidak sah,” papar Erna.

Itu jelas bertentangan dengan hukum, dan menyalahi prinsip keadilan. Juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perusahaan asuransi membatalkan polis secara sepihak,” lanjutnya.

Erna mengaku tidak akan menempuh jalur damai melalui mediasi, atas kasus yang menimpanya tersebut. “Agar Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, tanpa perlu melalui proses Mediasi,” jelas Erna.

Saya ingin memberikan efek jera kepada perusahaan asuransi agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata),” tukasnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bakal Tindak Oknum yang 'Palak' THR ke Pengusaha
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer