Senin, Juli 14, 2025

Tugu Jam Alam Sutera Berdiri di Atas Fasilitas Umum?

POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI, DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu menyatakan, setiap objek milik swasta ataupun perorangan, yang berdiri atau menempati lokasi milik Pemerintah Kota (Pemkot), wajib membayar sewa, atau pajak.

Pernyataan Alex, sapaan akrabnya itu, menanggapi soal informasi tugu jam milik pengembang property Alam Sutera.

“Kalau soal izinnya, saya belum tau. Boleh tanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Alex, lewat sambungan telepon, Jumat 11 Juli 2025.

Tapi, kalau objek, baik bangunan, reklame atau apapun milik swasta yang berdiri di atas tanah milik Pemkot, harus jelas statusnya. Apakah sewa, atau bayar pajak,” tambah Legislator asal Serpong itu.

Baca Juga :  PKSS Dorong Dinas Pendidikan Kota Tangsel Implementasikan Pemendikbud

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Posrakyat.id, Tugu Jam Alam Sutera itu, berdiri di atas fasilitas umum (Fasum), yang telah diserahkan ke Pemkot Tangsel.

Sementara itu, Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani menegaskan, produk milik swasta yang berdiri di atas Fasum, harus berizin.

“Apakah sudah ada izin dari Pemerintah Kota untuk didirikan tugu? Fasum itu milik umum yang diwakili oleh pemerintah sebagai pemegang hak publik,” tegas Andi, Senin 14 Juli 2025.

Peruntukannya tentu hanya boleh untuk umum dan atas izin dari pemerintah. Jika belum (ada penyerahan), maka pengelolaannya oleh semua penduduk yang ada di sekitar Fasum,” lanjutnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer