Birokrasi

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda pajak, hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Sebelumnya, lanjut Andra, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu, hanya berlaku hingga 30 Juni. “Antusias masyarakat sangat tinggi untuk bisa menjadi wajib pajak yang tertib. Kemudian kendala keterbatasan jumlah Samsat kita (jadi alasan memperpanjang masa pemutihan),” kata Andra, Kamis 26 Juni 2025.

Untuk wilayah Provinsi Banten dengan Kepgub nomor 286. (Masa pemutihan denda pajak) yang akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025. Jadi saya meminta kepada masyarakat yang belum berkesempatan, (sekarang) punya waktu atau kesempatan untuk memperpanjang,” tambahnya.

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari mengungkapkan, pihaknya akan mendorong agar masa perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut, betul-betul maksimal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Targetnya adalah bagaimana masyarakat semuanya yang saat ini masih menunggak pajaknya itu terlayani. Saya berharap kepada seluruh pihak untuk bisa bekerja sama dalam rangka melayani masyarakat,” papar Rita.

Dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 286 itu, Bapenda Provinsi Banten, mengajak seluruh UPT Samsat terus meningkatkan kinerja pelayanan perpajakan kendaraan bermotor.

“Supaya antrean tidak panjang. Sampai membuka pelayanan, penyebarluasan
pelayanan. Memberikan pandangan kepada wajib pajak yang jangkauannya jauh dan lama.
Saya akan evaluasi setelah ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Samsat Serpong, Teguh Riadi menyatakan, berdasarkan data hingga 15 April 2025, sedikitnya 8539 kendaraan, baik roda dua maupun empat, memanfaatkan program pemutihan Gubernur Banten.

Hal itu, lanjutnya, mengalami kenaikan pada hari-hari biasa, sebelum program tersebut diluncurkan. “Sampai kemarin (15 April) ya. Kemungkinan sekitar lima kali lipat kenaikannya. Biasa cuma sehari 400,” kata Teguh, Rabu 16 April 2025.

Menurut Teguh, dengan data tersebut, sekira Rp6 miliar lebih menjadi capaian rupiahnya. “Untuk uang, (selama) 5 hari (sejak program pemutihan tanggal 10 April lalu), itu Rp6.683.767.000. Itu meliputi tiga kecamatan, Serpong, Serpong Utara, Setu,” tegasnya.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

5 jam ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

7 jam ago

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

6 hari ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…

1 minggu ago

Bocah di Setu Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Paruh Baya

POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…

1 minggu ago

This website uses cookies.