RSUD Kota Tangerang. (foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat kedaluwarsa sempat bercampur dalam satu ruangan penyimpanan, bersama obat aktif.
Namun, saat pemeriksaan BPK Provinsi Banten, pihaknya telah memisahkan obat-obatan kedaluwarsa tersebut di lokasi khusus.
“Pada saat pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar tempat penyimpanan obat-obat kedaluwarsa tersebut dipisahkan ruangannya. Dan sebelum informasi LHP BPK rilis, RSU Kota Tangerang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Yusuf, lewat rilis pernyataan, Rabu 25 Juni 2025.
Menanggapi soal belum dimusnahkannya obat-obatan kedaluwarsa, Yusuf berkilah, bahwa volume obat kedaluwarsa belum tercukupi.
Bahkan, sambung Yusuf dalam rilis pernyataannya, pihaknya menyinggung soal efisiensi anggaran. “Jadi, kami masih menunggu sampai memenuhi kapasitas daya tampung alat transpotasi. Agar tidak berulangkali menyewa alat transportasi, dan dapat mengefisienkan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Namun BPK merekomendasikan agar pemusnahan obat-obat kedaluwarsa terlaksana secara berkala. Dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengikuti mekanisme dan alur proses pemusnahan yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam LHP BPK, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif, di RSU Kota Tangerang.
Masih dalam LHP BPK, obat kedaluwarsa senilai Rp674.564.331,77, RSU belum melakukan pemusnahan, hingga berakhirnya pemeriksaan pada Februari 2025 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.