Kejati Banten, ucap Dian, harus menjaga marwah hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap kasus tersebut. “Adanya keterbukaan kejaksaan, sebagai penegak hukum. Supaya tingkat kepercayaan masyarakat juga akan semakin besar,” tuturnya.
Saat ini, kalau kita lihat dalam penanganannya kan cukup lambat. Yang harusnya sudah bisa berkas itu dilimpahkan ke pengadilan. Sampai sekarang, kita enggak tau prosesnya itu sampai mana,” tandas Dian.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum memberikan keterangan, terkait kelanjutan kasus korupsi pada DLH Kota Tangsel itu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.