Kejati Banten, ucap Dian, harus menjaga marwah hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap kasus tersebut. “Adanya keterbukaan kejaksaan, sebagai penegak hukum. Supaya tingkat kepercayaan masyarakat juga akan semakin besar,” tuturnya.
Saat ini, kalau kita lihat dalam penanganannya kan cukup lambat. Yang harusnya sudah bisa berkas itu dilimpahkan ke pengadilan. Sampai sekarang, kita enggak tau prosesnya itu sampai mana,” tandas Dian.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum memberikan keterangan, terkait kelanjutan kasus korupsi pada DLH Kota Tangsel itu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.