Birokrasi

Gebyar Zakat, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Baznas

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Gebyar Zakat Tangsel 2025, menjadi momen memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta mendorong transparansi penggunaan zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

Benyamin menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan dan menekankan pentingnya peran Baznas sebagai mitra strategis di luar struktur Pemerintah Daerah.

“Saya mendorong Baznas Tangsel untuk tumbuh dan berkembang sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat. Penyaluran bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga bedah rumah. Dan ini harus terus berlanjut,” ujar Benyamin, Selasa 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga memerlukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah seperti Baznas.

Kemudian, Benyamin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat. Baznas Tangsel, yang telah menunjukkan komitmen dalam menyediakan informasi penyaluran dana secara terbuka melalui website dan media lainnya.

“Transparansi ini adalah cara kita membangun kepercayaan publik terhadap Baznas. Di kantor mereka juga tersedia berbagai informasi, dan pengakuan dari penerima manfaat,” imbuhnya.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan menerangkan, momentum pengumpulan zakat akan terus dimaksimalkan di berbagai kesempatan, seperti menjelang Idul Adha, dan peringatan Lebaran Yatim di bulan Muharram.

“Mudah-mudahan di event-event tersebut kami bisa memaksimalkan baik dari sisi pengumpulan maupun penyalurannya,” ungkap Subhan.

Subhan juga menjelaskan, bahwa Baznas Tangsel mengusung lima program besar, di antaranya, pendidikan, kesehatan, dakwah dan advokasi, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan layanan temporer.

Untuk program layanan temporer, lanjut Subhan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Baznas dengan berbagai kebutuhan.

Kemudian, tim Baznas akan melakukan asesmen kelayakan, untuk menentukan apakah yang bersangkutan masuk kategori asnaf atau mustahik.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

7 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.