Birokrasi

Gebyar Zakat, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Baznas

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Gebyar Zakat Tangsel 2025, menjadi momen memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta mendorong transparansi penggunaan zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

Benyamin menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan dan menekankan pentingnya peran Baznas sebagai mitra strategis di luar struktur Pemerintah Daerah.

“Saya mendorong Baznas Tangsel untuk tumbuh dan berkembang sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat. Penyaluran bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga bedah rumah. Dan ini harus terus berlanjut,” ujar Benyamin, Selasa 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga memerlukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah seperti Baznas.

Kemudian, Benyamin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat. Baznas Tangsel, yang telah menunjukkan komitmen dalam menyediakan informasi penyaluran dana secara terbuka melalui website dan media lainnya.

“Transparansi ini adalah cara kita membangun kepercayaan publik terhadap Baznas. Di kantor mereka juga tersedia berbagai informasi, dan pengakuan dari penerima manfaat,” imbuhnya.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan menerangkan, momentum pengumpulan zakat akan terus dimaksimalkan di berbagai kesempatan, seperti menjelang Idul Adha, dan peringatan Lebaran Yatim di bulan Muharram.

“Mudah-mudahan di event-event tersebut kami bisa memaksimalkan baik dari sisi pengumpulan maupun penyalurannya,” ungkap Subhan.

Subhan juga menjelaskan, bahwa Baznas Tangsel mengusung lima program besar, di antaranya, pendidikan, kesehatan, dakwah dan advokasi, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan layanan temporer.

Untuk program layanan temporer, lanjut Subhan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Baznas dengan berbagai kebutuhan.

Kemudian, tim Baznas akan melakukan asesmen kelayakan, untuk menentukan apakah yang bersangkutan masuk kategori asnaf atau mustahik.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

51 menit ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

This website uses cookies.