Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum, Dian Eka Prastiwi menyatakan, para ASN yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah, di DLH Kota Tangsel, terancam dua sanksi.
Para ‘petinggi’ pada DLH Kota Tangsel itu, lanjut Dian, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan hukuman penjara, pasca penetapannya menjadi tersangka atas kasus Rp75,9 miliar itu.
“Karena posisi dia sebagai ASN, dan dia melanggar kasus tindak pidana korupsi. Otomatis yang muncul adalah saksi administrasi dan saksi pidana,” ujar Dian.
Dian pun mengingatkan, agar Wali Kota memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku Tipikor tersebut. “Iya (PTDH), kalau memang dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Dian.
Karena di Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) sendiri, (dan) di Undang-undang ASN juga dijelaskan (PTDH), apabila ada ASN yang melakukan tindak pidana yang hukumannya lebih dari 5 tahun,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, telah meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait status para ‘petinggi’ DLH itu.
“Yang pertama, statusnya sebagai PNS itu kita berhentikan sementara, untuk melancarkan proses hukumnya. Kedua, dalam kapasitas jabatannya, kita berhentikan tetap,” jelas Benyamin, Rabu 30 April 2025.
Makanya saya sudah mengangkat Plt. Baik Kepala Bidang maupun Kepala Dinasnya. Sekarang sedang meminta persetujuan teknis dari atas (BKN dan Kementerian PAN-RB),” sambungnya.
Benyamin juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot), tetap menunggu putusan pengadilan, terhadap status para tersangka. “Sampai vonis inkrah. Kita lihat nanti lagi proses berikutnya,” ungkap Benyamin.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, para tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah DLH, tetap kooperatif terhadap para penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.