Birokrasi

Jadi Representasi, Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan Dorong Regulasi Bangunan Hijau

“Kami melihat bahwa Tangerang Selatan (Tangsel) ini memiliki keinginan yang lebih, dan potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, GBPN sangat senang sekali untuk mendukung. Agar program-program bangunan gedung hijau di Tangsel ini bisa lebih maju lagi,” ujar Jatmika.

Menurutnya, Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang bangunan gedung hijau, sudah mengamanatkan bahwa bangunan, baik milik pemerintah, swasta, maupun khalayak, harus hijau, dan hemat energi.

“Studi yang kami lakukan menunjukkan, bahwa dengan menerapkan rekomendasi teknis yang sekarang ini sedang kita susun, sedang kita olah ini, bangunan komersial yang besar itu ya, itu bisa menghemat 30-40 persen (energi),” terangnya.

Penghematan itu (energi), sudah barang tentu akan mengurangi emisi karbon. Dan Tangsel ingin memperlihatkan pada Indonesia, pada nasional, berapa sumbangan pengurangan CO2 dari Tangsel ini,” imbuh Jatmika.

Dengan menggunakan perlengkapan rumah tangga yang hemat energi, lanjut Jatmika, masyarakat akan lebih menghemat pengeluaran.

“Kenapa masyarakat nggak melakukan itu (menggunakan alat rumah tangga hemat energi)? Karena mereka enggak tahu tentang ini. Ini yang juga kemudian kami siapkan edukasinya. Hasil-hasil perhitungan kami, itu yang nanti kami

sertakan supaya masyarakat bisa melihat,” papar Jatmika.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya telah membeberkan beberapa panduan teknis. Termasuk hasil studi, terkait penggunaan alat-alat hemat energi (salah satunya pendingin ruangan).

“Jadi kami dari GBPN memberikan hasil studi. Nanti Pemkot Tangsel yang akan menggodok dan memutuskan (regulasi bangunan hijau) bersama. Seperti tadi kita membicarakan, kalau kita mau melakukan recycle air, berapa sih minimalnya supaya tidak merugikan pemilik bangunan gedung. Itu juga ada di dalam diskusi ini,” katanya.

Jatmika menjelaskan, saat ini terdapat tiga kota yang menjadi salah satu rujukan penerapan Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 itu.

“Kalau secara nasional baru Tangsel, Balikpapan, kemudian Denpasar. Dan kami GBPN, akan ke kota-kota lain dan menjadikan Tangsel sebagai referensi. Ada banyak kota, salah satunya Semarang, itu akan belajar ke Tangsel untuk melihat bagaimana menerapkan ini (Permen PUPR),” ucap Jatmika.

Harapannya itu, di tahun 2030, kita dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 30 sekian persen. Dengan program ini, Tangsel kemudian nanti bisa memperlihatkan ke nasional. (Dengan menerapkan Permen PUPR) Tangsel itu (berhasil) menyumbang reduksi emisi CO2 sebesar apa,” tandasnya. (***)

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita di Wilayah Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…

1 minggu ago

Sidak Pasar Modern BSD, Komisi IX Temukan Rodamin dan Pewarna Tekstil

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…

1 minggu ago

Sambangi Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…

1 minggu ago

Legislator Tangerang Minta Alihkan Fungsi Si Benteng, TPM Ngotot Pertahankan Karena Kontrak

POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…

2 minggu ago

Galian Kabel Optik di Kota Serang ‘Ugal-ugalan’, Potensi Hilangnya Retribusi dan Langgar Undang-undang?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…

2 minggu ago

Bazar Ramadan di Tangerang Selatan Jadi Stimulan Daya Beli Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…

2 minggu ago

This website uses cookies.