Birokrasi

Jadi Representasi, Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan Dorong Regulasi Bangunan Hijau

“Kami melihat bahwa Tangerang Selatan (Tangsel) ini memiliki keinginan yang lebih, dan potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, GBPN sangat senang sekali untuk mendukung. Agar program-program bangunan gedung hijau di Tangsel ini bisa lebih maju lagi,” ujar Jatmika.

Menurutnya, Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang bangunan gedung hijau, sudah mengamanatkan bahwa bangunan, baik milik pemerintah, swasta, maupun khalayak, harus hijau, dan hemat energi.

“Studi yang kami lakukan menunjukkan, bahwa dengan menerapkan rekomendasi teknis yang sekarang ini sedang kita susun, sedang kita olah ini, bangunan komersial yang besar itu ya, itu bisa menghemat 30-40 persen (energi),” terangnya.

Penghematan itu (energi), sudah barang tentu akan mengurangi emisi karbon. Dan Tangsel ingin memperlihatkan pada Indonesia, pada nasional, berapa sumbangan pengurangan CO2 dari Tangsel ini,” imbuh Jatmika.

Dengan menggunakan perlengkapan rumah tangga yang hemat energi, lanjut Jatmika, masyarakat akan lebih menghemat pengeluaran.

“Kenapa masyarakat nggak melakukan itu (menggunakan alat rumah tangga hemat energi)? Karena mereka enggak tahu tentang ini. Ini yang juga kemudian kami siapkan edukasinya. Hasil-hasil perhitungan kami, itu yang nanti kami

sertakan supaya masyarakat bisa melihat,” papar Jatmika.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya telah membeberkan beberapa panduan teknis. Termasuk hasil studi, terkait penggunaan alat-alat hemat energi (salah satunya pendingin ruangan).

“Jadi kami dari GBPN memberikan hasil studi. Nanti Pemkot Tangsel yang akan menggodok dan memutuskan (regulasi bangunan hijau) bersama. Seperti tadi kita membicarakan, kalau kita mau melakukan recycle air, berapa sih minimalnya supaya tidak merugikan pemilik bangunan gedung. Itu juga ada di dalam diskusi ini,” katanya.

Jatmika menjelaskan, saat ini terdapat tiga kota yang menjadi salah satu rujukan penerapan Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 itu.

“Kalau secara nasional baru Tangsel, Balikpapan, kemudian Denpasar. Dan kami GBPN, akan ke kota-kota lain dan menjadikan Tangsel sebagai referensi. Ada banyak kota, salah satunya Semarang, itu akan belajar ke Tangsel untuk melihat bagaimana menerapkan ini (Permen PUPR),” ucap Jatmika.

Harapannya itu, di tahun 2030, kita dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 30 sekian persen. Dengan program ini, Tangsel kemudian nanti bisa memperlihatkan ke nasional. (Dengan menerapkan Permen PUPR) Tangsel itu (berhasil) menyumbang reduksi emisi CO2 sebesar apa,” tandasnya. (***)

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Hari Santri Nasional, Pilar: Santri Jangan Dipandang Sebelah Mata

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada momentum peringatan Hari Santri…

2 hari ago

SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Belum Terbit, Muskot KONI Mundur?

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Kota Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, SK Tim Penjaringan…

3 hari ago

Verifikasi Adipura, DLH Kota Tangerang Ajak Warga Wujudkan Budaya Hidup Bersih

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk…

4 hari ago

Hukum Administrasi Bukan untuk Rakyat, Tapi untuk Mereka yang Tak Pernah Perlu Memohon

Hukum administrasi tidak pernah netral. Ia lahir dari ruang kekuasaan, dirancang oleh tangan yang tak…

7 hari ago

Legalitas yang Mengubur Keadilan, dan Menertawakannya dari Balik Meja Birokrasi

Jangan tertipu oleh rapihnya cap stempel, nomor surat yang berurutan, atau tanda tangan basah pejabat…

7 hari ago

Telan 981 Juta, IKAPEMKA Singgung Pekerjaan SDABMBK di Pondok Aren

POSRAKYAT.ID - Carlos, salah seorang Perwakilan dari Ikatan Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah (IKAPEMKA) menyinggung proyek…

7 hari ago

This website uses cookies.