Birokrasi

Jadi Representasi, Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan Dorong Regulasi Bangunan Hijau

“Kami melihat bahwa Tangerang Selatan (Tangsel) ini memiliki keinginan yang lebih, dan potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, GBPN sangat senang sekali untuk mendukung. Agar program-program bangunan gedung hijau di Tangsel ini bisa lebih maju lagi,” ujar Jatmika.

Menurutnya, Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang bangunan gedung hijau, sudah mengamanatkan bahwa bangunan, baik milik pemerintah, swasta, maupun khalayak, harus hijau, dan hemat energi.

“Studi yang kami lakukan menunjukkan, bahwa dengan menerapkan rekomendasi teknis yang sekarang ini sedang kita susun, sedang kita olah ini, bangunan komersial yang besar itu ya, itu bisa menghemat 30-40 persen (energi),” terangnya.

Penghematan itu (energi), sudah barang tentu akan mengurangi emisi karbon. Dan Tangsel ingin memperlihatkan pada Indonesia, pada nasional, berapa sumbangan pengurangan CO2 dari Tangsel ini,” imbuh Jatmika.

Dengan menggunakan perlengkapan rumah tangga yang hemat energi, lanjut Jatmika, masyarakat akan lebih menghemat pengeluaran.

“Kenapa masyarakat nggak melakukan itu (menggunakan alat rumah tangga hemat energi)? Karena mereka enggak tahu tentang ini. Ini yang juga kemudian kami siapkan edukasinya. Hasil-hasil perhitungan kami, itu yang nanti kami

sertakan supaya masyarakat bisa melihat,” papar Jatmika.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya telah membeberkan beberapa panduan teknis. Termasuk hasil studi, terkait penggunaan alat-alat hemat energi (salah satunya pendingin ruangan).

“Jadi kami dari GBPN memberikan hasil studi. Nanti Pemkot Tangsel yang akan menggodok dan memutuskan (regulasi bangunan hijau) bersama. Seperti tadi kita membicarakan, kalau kita mau melakukan recycle air, berapa sih minimalnya supaya tidak merugikan pemilik bangunan gedung. Itu juga ada di dalam diskusi ini,” katanya.

Jatmika menjelaskan, saat ini terdapat tiga kota yang menjadi salah satu rujukan penerapan Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 itu.

“Kalau secara nasional baru Tangsel, Balikpapan, kemudian Denpasar. Dan kami GBPN, akan ke kota-kota lain dan menjadikan Tangsel sebagai referensi. Ada banyak kota, salah satunya Semarang, itu akan belajar ke Tangsel untuk melihat bagaimana menerapkan ini (Permen PUPR),” ucap Jatmika.

Harapannya itu, di tahun 2030, kita dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 30 sekian persen. Dengan program ini, Tangsel kemudian nanti bisa memperlihatkan ke nasional. (Dengan menerapkan Permen PUPR) Tangsel itu (berhasil) menyumbang reduksi emisi CO2 sebesar apa,” tandasnya. (***)

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Bea Cukai Catat Realisasi Penerimaan 2,98 Triliun di Semester Pertama

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, berhasil mencatat realisasi…

2 hari ago

Penemuan Jasad Pria di Lahan Kosong Pondok Jaya Bintaro

POSRAKYAT.ID - Salah seorang petugas keamanan, Zamroni (35) mengaku terkejut dengan penemuan jasad pria di…

3 hari ago

Ogah Ribet, Tangsel Bakal ‘Buang Sampah’ ke Pandeglang

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan…

3 hari ago

Pemkot Tangerang Selatan Bangun 30 Turap Guna Tanggulangi Banjir

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang…

3 hari ago

Perumdam Tirta Benteng Ngebet Miliki Aset TKR, Pengamat: Awas Kesandung

POSRAKYAT.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menegaskan, agar penyerahan aset milik Perumdam Tirta Kerta…

4 hari ago

Tugu Jam Alam Sutera Berdiri di Atas Fasilitas Umum?

POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi PSI, DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu menyatakan, setiap objek milik swasta…

5 hari ago

This website uses cookies.