Dalam beberapa kasus, lanjutnya, beberapa oknum Anggota Legislatif terlibat dalam kasus-kasus Tipikor. “Kan ternyata sejak dari awal perencanaan kan melibatkan mereka (Legislator),” tuturnya.
Jadi korupsi itu tidak hanya terjadi pada ujung gitu ya, tapi bahkan sejak awal proyek itu terdesain sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Termasuk pihak legislatif dalam menyetujui rencana program dan anggaran,” tambah Andi.
Berdasarkan informasi, Kejati Banten telah menangkap Kepala DLH, Kepala Bidang Persampahan pada DLH, hingga Kepala Seksi DLH Kota Tangsel, atas tindak pidana korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.