Kamis, Juli 3, 2025

Rama-Shinta Keok di MK, Ben-Pilar Jabat Kepala Daerah hingga 2030

Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9 persen.

Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca Juga :  Eka Nistorini: Volunter Kemanusiaan dari Ciputat Timur
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer