“Kalau ada jalan baru 2 bulan atau 3 bulan rusak, ya itu harus kita pertanyakan. Kualitas barangnya atau kualitas pekerjaannya. Dan itu harus kita cermati. Kalau baru 2 atau 3 bulan (berlubang), berarti ada pihak ketiga yang memang cuma main-main cara kerjanya,” tegas Syamsul.
Itu (kinerja) pasti kita pertanyakan, mekanisme (dan) sistem mencari pihak ketiga itu seperti apa. Karena kalau sampai ada korban kecelakaan gara-gara jalan rusak, kan si korban berhak menuntut kepada Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.