“Kalau ada jalan baru 2 bulan atau 3 bulan rusak, ya itu harus kita pertanyakan. Kualitas barangnya atau kualitas pekerjaannya. Dan itu harus kita cermati. Kalau baru 2 atau 3 bulan (berlubang), berarti ada pihak ketiga yang memang cuma main-main cara kerjanya,” tegas Syamsul.
Itu (kinerja) pasti kita pertanyakan, mekanisme (dan) sistem mencari pihak ketiga itu seperti apa. Karena kalau sampai ada korban kecelakaan gara-gara jalan rusak, kan si korban berhak menuntut kepada Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.