Selasa, Agustus 19, 2025

Disperindag Tangsel Sebut Perda Pasar Rakyat Fasilitasi Sarana dan Prasarana

Selama ini kan belum ada (laporan harga bahan pokok). Dengan begitu pemerintah mendapatkan feedback. Mereka (pedagang) kewajiban untuk melaporkan harga bahan pokok. Untuk kita publis juga,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ledy MP Butar Butar mengaku, regulasi insiatif DPRD Kota Tangsel tersebut, dapat membentuk kegiatan ekonomi yang layak.

Ledy mengungkapkan, pembahasan terkait Raperda tersebut akan memakan waktu 14 hari. Pihaknya, akan mendorong agar skema pengelolaan melalui regulasi tersebut, menjadi tepat bagi masyarakat.

“Pada prinsipnya kita apresiasi, memberikan hak yang sama kepada semua pelaku usaha. Tapi intinya adalah untuk mengatur (pengelolaan pasar) lebih baik lagi ke depan,” tambah Ledy.

Baca Juga :  Ribuan Kegiatan Kemasyarakat, PSI Soroti Soal Sampah di Tangsel
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer