POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa, proses hukum kepada oknum mantan pegawai Bapenda yang melakukan penipuan terkait perekrutan ASN harus tetap berlanjut.
Ia menyebut, aturan harus tetap tegak, dan tidak akan ada bantuan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pelanggar aturan serta etika pegawai pemerintah.
“Pokoknya tegakkan aturan, proses hukumnya berlanjut. Karena itu pidana, mohon maap kami tidak bisa memberikan bantuan hukum,” ungkap Benyamin, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 23 November 2023.
Pihaknya meminta agar, para aparatur di lingkungan Pemkot Tangsel bekerja sesuai dengan tata tertib dan aturan yang ada.
Hal itu, guna mengantisipasi dan terhindar dari perbuatan yang berujung pelanggaran hukum, khususnya hukum pidana.
“Jangan main-main, jangan langgar aturan. Kalau melanggar aturan contohnya itu. Saya engga bisa berbuat banyak, kalau sudah jelas berbuat demikian,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq (AS) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum pegawai Bapenda Tangsel berinisial HW (49).
HW, lanjut Kapolsek, diamankan polisi atas dugaan melakukan penipuan modus penerimaan ASN Kota Tangsel, dengan jaminan ratusan juta rupiah.
“HA (63) mengalami kerugian ratusan juta rupiah ini, terjadi April 2022,” kata Kapolsek, beberapa waktu lalu.