Selasa, Agustus 19, 2025

Retribusi ‘Kedodoran’, Pejabat Kota Tangerang ‘Gagap’ Regulasi?

Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.

Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.

Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.

Baca Juga :  Satpol PP: Tak Ada Pusat Rehab, Pemkot Tangsel Dukung Penyebaran PSK?
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer